BENGKALIS, LineRiau.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis akan melakukan pencekalan terhadap tersangka Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) kabupaten Bengkalis berinisial AY, terkait keterlibatannya dugaan kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar digelontorkan Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkalis tahun 2012 silam.
Hal demikian ditegaskan Kejari Bengkalis Muhklis kepada Rakyat Riau, Senin (26/5/14) usai melaksanakan sholat A'shar di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Saat ini, kita sedang menyiapkan melakukan pencekalan terhadap tersangka Direktur PT. BLJ Bengkalis AY itu,"kata Kejari Bengkalis
Disinggung tersangka baru. Kejari Bengkalis kembali menegaskan untuk tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Rp300 miliar.
"Korupsi itu pastinya tidak tunggal. Keterlibatan pihak lain pasti ada dan tersangka baru akan segera ditetapkan. Saat ini kita sedang melengkapi dan mengumpulkan data selain itu, kerugian negera yang ditemukan penyidik harus di singkronkan dengan hasil temuan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Riau,"jelas Kejari.
Hal demikian ditegaskan Kejari Bengkalis Muhklis kepada Rakyat Riau, Senin (26/5/14) usai melaksanakan sholat A'shar di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Saat ini, kita sedang menyiapkan melakukan pencekalan terhadap tersangka Direktur PT. BLJ Bengkalis AY itu,"kata Kejari Bengkalis
Disinggung tersangka baru. Kejari Bengkalis kembali menegaskan untuk tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Rp300 miliar.
"Korupsi itu pastinya tidak tunggal. Keterlibatan pihak lain pasti ada dan tersangka baru akan segera ditetapkan. Saat ini kita sedang melengkapi dan mengumpulkan data selain itu, kerugian negera yang ditemukan penyidik harus di singkronkan dengan hasil temuan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Riau,"jelas Kejari.
Salah satu penyidik Furkonsyah mengakui pencekalan terhadap pejabat perusahaan plat merah tersebut. "Iya, kita telah siapkan surat pencekalan kepada Direktur PT BLJ Bengkalis tersebut. Insa Allah, Minggu depan surat pencekalan itu diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dan ke Kejaksaan Agung (Kejagung),"kata Furkonsyah.
Dijelaskan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis ini, surat permohonan pencekalan Direktur PT BLJ Bengkalis ini sebenarnya dalam Minggu ini sudah di ajukan ke Kejati Riau.
"Hal ini, dikarenakan adanya kelengkapan administrasi belum terpenuhi, seperti paspor, foto dan lainnya," kata Furkonsyah mencontohkan.
Tujuan pencekalan tersebut. Dikatakan Furkonsyah untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya. "Kalau tidak dicekal, nantinya tersangka melarikan diri ke Luar Negeri,"katanya.
"Apabila pencekalan tersebut diterima Kejagung. Nantinya pencekalan itu selama 6 bulan lamanya," paparnya.
Dana penyertaan modal Rp300 miliar yang awalnya untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) didesa Buruk Bakul dikecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir.
Dijelaskan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis ini, surat permohonan pencekalan Direktur PT BLJ Bengkalis ini sebenarnya dalam Minggu ini sudah di ajukan ke Kejati Riau.
"Hal ini, dikarenakan adanya kelengkapan administrasi belum terpenuhi, seperti paspor, foto dan lainnya," kata Furkonsyah mencontohkan.
Tujuan pencekalan tersebut. Dikatakan Furkonsyah untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya. "Kalau tidak dicekal, nantinya tersangka melarikan diri ke Luar Negeri,"katanya.
"Apabila pencekalan tersebut diterima Kejagung. Nantinya pencekalan itu selama 6 bulan lamanya," paparnya.
Dana penyertaan modal Rp300 miliar yang awalnya untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) didesa Buruk Bakul dikecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir.
Dugaan sementara dana tersebut progress tidak ada namun uang keluar. Bahkan kuat adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan yang juga tanpa izin dari PLN Pusat.
Dalam kasus tersebut, Direktur PT BLJ Bengkalis berinisial AY yang sampai saat ini belum dilakukan penahanan ditetapkan sebagai tersangka , Rabu (23/4/14) lalu. (red/lrc)