Kejari, Bulan Juni Sidang Kasus Korupsi Parit Beton Rp 4,14 Milyar Di Gelar

Yanuar Reza
BENGKALIS, LineRiau.com – Terkait kasus Korupsi pembangunan parit beton, jln bantan desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, yang digelontorkan dari APBD Bengkalis TA 2010 dengan Anggaran Rp 4,14 Milyar lalu.

Hasil audit BPKP dengan kerugian negara sebesar Rp 900 Juta lebih, yakni dengan terdakwa KPA-Sudirman, PPTK-M.Kudri, Manaf Fadillah selaku Direktur Pemenang, dan Sundari sebagai (sub-Contraktor), akan digelar persidangan dalam waktu dekat ini, tinggal menunggu pelimpahan Tipikor.

Saat dikomfirmasi Kejari Bengkalis Muchlis, melalui kasi pidsus Bengkalis Yanuar Reza diruang kerjanya, kepada LineRiau.com rabu(28/5/14) mengatakan, "ya, dalam waktu dekat ini tepatnya awal bulan Juni 2014 kasus korupsi pembangunan parit beton jln Bantan desa Senggoro kecamatan Bengkalis, dengan Anggaran Rp 4,14 Milyar, dan dengan kerugian negara Rp 900 juta lebih, pihak kejaksaan Negeri akan gelar sidang perdananya."

"Kita tinggal menunggu pelimpahan dari Tipikor terkait kasus Korupsi Pembanggunan parit beton tersebut, "ucap Reza.

"Dalam persidangan kasus Korupsi Pembangunan parit beton dengan kerugian negara Rp 4,14 milyar, dan kerugian negara Rp 900 juta lebih, jaksa penuntut yang ditunjuk yakni, Wahyu-red, Purkhonsyah-red, dan Dodi, "tutupnya. (ferry)


LineRiau.com

Menyajikan info terbaru dari Negeri Lancang Kuning yang dikemas secara cepat, tepat dan singkat.



Advertorial


TERPOPULER