Kepala Kemenag Bengkalis Akan Ambil Tindakan Tegas “Terkait Pelecehan Yang Dilakukan RN Kepsek Al-Huda

H.JUMARI KEMENAG BKLS
BENGKALIS, LineRiau.com - Kasus pelecehan Bunga (17) siswa Sekolah Al-Huda tingkat Aliyah Desa Kelebok yang di tangani oleh Pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ( P2TP2A ) di lihat hanya sekadar penyelesai keluarga.

Hal itu di katakan Ely Kusumawati Ketua P2TP2A Kabupaten Bengkalis saat di hubungi  wartawan Selasa,(28/5/14),pihaknya sudah membuat laporan baru secara lisan di kantor Kemenag Dan Depag Bengkalis,hari ini kita akan membuat laporan secara tertulis"kita lihat sama-sama nanti seperti apa tanggapan Kemenag Dan Depag.

"Kalau dari pihak yang melakukan pelecehan berinisial RN (41) telah mengakui perbuatanya dalam pertemuan di kantor P2TP2A Sabtu kemaren (24/5)."dan dia RN minta permasalahan ini di selesai secara kekeluargaan tidak di perpanjangkan lagi,"jelasnya

Tambah Ely lagi pada hari Isnin,(26/5) Kemaren kita fokuskan untuk melakukan pemindahan siswa tersebut,atas permintaan keluarga korban.minta anaknya di pindah kan kesekolah Aliyah di sungai Alam karena anaknya korban tidak mahu lagi sekolah Aliyah Al-huda tersebut"karena Terauma atas perbuatan yang di lakukan RN kepada anaknya,”papar Eli Ely Kusumawati Ketua P2TP2A.

Sementara itu H.Jumari Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkalis menangapi hal tesebut,”mengatakan Pihaknya sangat menyayangi perbuatan yang di lakukan tersangka berinisial RN (41) terhadap siswanya dengan melakukan pelecehan tersebut,yang seharus tidak di lakukan apalagi sekolah tersebut salah satu sekolah agama yang menimbulkan ifeks yang tidak baik di mata umum,”katanya

Dalam hal ini kita pihak Kemenag hari ini juga akan menelusuri dengan mengirimkan 2 orang anggota tim pengawas dari Kemenag kesekolah Al-Huda ,untuk menyelidik permasalah itu dengan memintai keterangan dari guru-guru yang mengajar di sekolah tersebut”bila semua keterangan sudah kita ambil,kita akan panggil korban dan pelakunya untuk di minta keterangan juga.

“jika terbukti tersangka RN (41) Kepsek Al-Huda Kelebok ini melakukan pelecehan terhadap korban Bunga (17) siswanya”kita akan ambil tindakan tegas tehadap RN sesuai Pasal 80 dan 81 tentang perlindungan anak,juga PP 53 tentang kedisplinan pegawai,”pungkas H.Jumari. (ferry)

LineRiau.com

Menyajikan info terbaru dari Negeri Lancang Kuning yang dikemas secara cepat, tepat dan singkat.



Advertorial


TERPOPULER