![]() |
H.JUMARI KEMENAG BKLS |
BENGKALIS, LineRiau.com - Kasus pelecehan
Bunga (17) siswa Sekolah Al-Huda tingkat Aliyah Desa Kelebok yang di tangani
oleh Pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ( P2TP2A )
di lihat hanya sekadar penyelesai keluarga.
Hal itu di katakan Ely Kusumawati
Ketua P2TP2A Kabupaten Bengkalis saat di hubungi wartawan Selasa,(28/5/14),pihaknya sudah
membuat laporan baru secara lisan di kantor Kemenag Dan Depag Bengkalis,hari
ini kita akan membuat laporan secara tertulis"kita lihat sama-sama nanti
seperti apa tanggapan Kemenag Dan Depag.
"Kalau dari pihak yang melakukan
pelecehan berinisial RN (41) telah mengakui perbuatanya dalam pertemuan di
kantor P2TP2A Sabtu kemaren (24/5)."dan dia RN minta permasalahan ini di
selesai secara kekeluargaan tidak di perpanjangkan lagi,"jelasnya
Tambah Ely lagi pada hari
Isnin,(26/5) Kemaren kita fokuskan untuk melakukan pemindahan siswa
tersebut,atas permintaan keluarga korban.minta anaknya di pindah kan kesekolah
Aliyah di sungai Alam karena anaknya korban tidak mahu lagi sekolah
Aliyah Al-huda tersebut"karena Terauma atas perbuatan yang di lakukan RN
kepada anaknya,”papar Eli Ely Kusumawati Ketua P2TP2A.
Sementara itu H.Jumari Kepala
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkalis menangapi hal tesebut,”mengatakan
Pihaknya sangat menyayangi perbuatan yang di lakukan tersangka berinisial RN (41)
terhadap siswanya dengan melakukan pelecehan tersebut,yang seharus tidak di
lakukan apalagi sekolah tersebut salah satu sekolah agama yang menimbulkan
ifeks yang tidak baik di mata umum,”katanya
Dalam hal ini kita pihak Kemenag hari
ini juga akan menelusuri dengan mengirimkan 2 orang anggota tim pengawas dari
Kemenag kesekolah Al-Huda ,untuk menyelidik permasalah itu dengan memintai
keterangan dari guru-guru yang mengajar di sekolah tersebut”bila semua
keterangan sudah kita ambil,kita akan panggil korban dan pelakunya untuk di
minta keterangan juga.
“jika terbukti tersangka RN (41)
Kepsek Al-Huda Kelebok ini melakukan pelecehan terhadap korban Bunga (17)
siswanya”kita akan ambil tindakan tegas tehadap RN sesuai Pasal 80 dan 81
tentang perlindungan anak,juga PP 53 tentang kedisplinan pegawai,”pungkas H.Jumari. (ferry)