Polisi Cokok Pemilik Ribuan Butir Ekstasi di Diskotek Stadium

Ribuan Ekstasi Digrebek Polres Metro Jaya
JAKARTA, LineRiau.com - Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pemilik ribuan butir ekstasi dan 18 paket sabu yang sengaja disimpan di loker kelab malam Stadium, Jakarta Barat. Tiga orang tersangka itu dibekuk di kawasan Kota pada Senin 26 Mei 2014.

"Tersangka MS, JN, dan PB adalah pemilik 18 paket sabu dan ribuan butir ekstasi yang tersimpan dalam lima loker terpisah," ujar Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran di Mapolres Jakarta Barat, Selasa 28 Mei 2014.

Fadil menjelaskan, pemilik barang haram itu berhasil diungkap berdasarkan penyelidikan polisi satuan narkoba, pasca penutupan kelab malam tersebut Jumat 16 Mei 2014. Bukan hanya itu, perwira menengah itu juga merinci lima loker yang menjadi 'gudang' penyimpanan narkoba.

Diketahui 18 paket sabu disimpan di loker nomor 427, dengan berat sekitar 0,4 gram ada 16 paket dan sisanya dengan berat 0.5 gram. Kemudian di loker 428 tersimpan sebutir ekstasi, loker 448 ada 700 butir ekstasi.

Masih diloker 448, polisi juga menemukan 9,7 gram keytamin dan di loker 449 berisi 2250 butir ekstasi dan satu unit senjata api jenis Baretta merk Erma Weke Mod Egp 75 S, kaliber 8 mmk. Lalu di loker 452 tersimpan 1250 butir ekstasi dan sebuah timbangan elektrik.

Ketiga tersangka, lanjut Fadil adalah sekuriti Stadium. PB adalah sekuriti resmi dan lainnya adalah sekuriti besutan. "Ketiga tersangka ini termasuk jaringan Hermon Tomasoa yang lebih dulu kami tangkap di Stadium."

Fadil menegaskan, dengan tertangkapnya para tersangka membuktikan bahwa polisi tak pernah berhenti mengusut kasus peredaran narkoba di kelab malam hingga sampai ke bandar besar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha mengatakan, terkait penemuan senjata api tersebut, kepada penyidik PB mengaku bahwa senjata itu milik rekannya, T.

"Sampai saat ini T masih dalam pengejaran," kata Gembong.

Atas kejadian itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.

LineRiau.com

Menyajikan info terbaru dari Negeri Lancang Kuning yang dikemas secara cepat, tepat dan singkat.



Advertorial


TERPOPULER