Sujarno Minta Aparat Hukum Tindak Pelaku Pelecehan Kepsek AL-HUDA Bengkalis

ILustrasi
BENGKALIS, LineRiau.com – Selain itu isu yang beredar dari masyarakat sempat terdengar oleh media ini menyebutkan, bahwa tindakan yang kurang terpuji diduga dilakukan oleh Kepsek Rdn-red, dikatakan tidak hanya terjadi pada diri bunga saja, bahkan masih ada lagi siswi lain yang jadi korban kepsek tersebut yang tidak berani buka mulut atau membuat laporan dikarena takut berimbas pada pendidikannya.

Pada kesempatan sama, salah seorang pemuka masyarakat desa Sei alam yang enggan namanya disebut, "tindakan Kepsek Mas al Huda yang mencium bunga berusia kurang lebih 17 tahun bukan muhrimnya jelas secara islam hukumnya haram, kemudian hal itu dilakukan pula berulang-ulang hingga 2 kali secara hukum yang berlaku di Negara kita hal itu sudah sangat jelas merupakan perbuatan pelecehan seksual, "kesalnya.

Sujarno SH merupakan salah seorang anggota Panwaslu Kabupaten Bengkalis, sebelumnya pernah menjadi warga Desa tersebut, saat pertemuan antara keluarga korban dan Kepsek di Balai Desa Kelebuk ikut hadir ketika dihubungi media ini lewat tlpon selularnya mengatakan memang ada kepala sekolah mencium anak didiknya dan juga memberikan uang, anak tersebut katanya merupakan anak yatim.

Lanjut Sujarno yang juga merupakan Kepala Sekolah Sanawiyah Desa Sei Alam, mengakui kalau keluarga dari korban tidak terima anak diberlakukan sedemikian.

Kepala Sekolah Mas Al Huda berinisial Rdn ketika dikonfirmasi Media ini lewat tlpon selularnya, sabtu(23/5/14) tidak mahu menjawab pertanyaan yang diajukan media ini, mengatakan, “bagus nya konfirmasi jangan lewat telponlah, bagus jumpa langsung lah, ” ujarnya.

Mengingat keterbatas waktu yang ada sehingga permitaan Rdn untuk ketemu tidak sempat dilakukan Media ini.

Keluarga dari korban termasuk pada ketegori golongan orang yang tidak punya kemampuan dari berbagai aspek, sehingga sampai berita ini ditayangkan belum ada para pihak memberi petunjuk dan pendampingan agar bagaimana persoalan yang telah terjadi di sekolah Mas Al Huda dapat di usut oleh pihak kepolisian secara tuntas.

Karena indikasi perbuatan kepsek tersebut dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran ketentuan UU no 23 thn 2001 tentang perlindunagan anak sebagaimana dimaksud pada Pasal 82, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana penjara 15 tahun, paling singkat 3 tahun dan didenda Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Selanjutnya dalam kasus ini apabila diusut oleh pihak kepolisian secara teliti dan benar, tidak tertutup kemungkinan akan terungkap ada nya korban-korban lain, “tutup Sujarno. (ferry/red/lrc)


LineRiau.com

Menyajikan info terbaru dari Negeri Lancang Kuning yang dikemas secara cepat, tepat dan singkat.



Advertorial


TERPOPULER